Selasa, 29 Juli 2025 - Direktorat Logistik, Ditjen PDSPKP, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Sistem Ketertelususan dan Logistik Ikan Nasional (STELINA) bagi pelaku usaha secara daring melalui zoom meeting.
Bimtek Implementasi STELINA dibuka oleh Direktur Logistik dan dihadiri oleh Ketua Tim Kerja Pemantauan bersama Penanggung Jawab dan Anggota Timja Pemantauan serta Pelaku Usaha.
Bimtek ini dihadiri oleh 15 Pelaku Usaha (PT. Bali Mina Utama, PT. Fajar Jaya kota, PT. Matsyaraja Arnawa Stambhapura, PT. Anugrah Sari Laut, PT. Lambeu Mina Utama, PT. Phillips Seafoods Indonesia – Sulsel Plant, PT. Phillips Seafoods Indonesia - Lampung Plant, PT. Hasil Alam Tani Nelayan Indonesia, PT. Laut Biru Seafood, PT. Indo Lautan Bahari, PT. Dwi Satya Sejahtera, PT. Marindo Makmur Usahajaya, Koperasi Mina Muara Sejahtera, PT. Arti Buana Lautan Indonesia, dan PT. Bali Maya Permai Food Canning Industry).
Tujuan dari Bimtek ini adalah untuk memberikan bimbingan teknis tata cara akses dan mengoperasionalkan aplikasi STELINA serta mengetahui kendala pelaku usaha dalam akses aplikasi STELINA.
Implementasi STELINA merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh pelaku usaha berdasarkan Permen KP Nomor 32 Tahun 2024. Sistem ini disediakan dalam versi web (stelina.kkp.go.id) dan aplikasi mobile (Android).
Bimtek ini memberikan pemahaman kepada pelaku usaha terkait dengan menu utama aplikasi STELINA yang terdiri dari pelaku usaha, inventori stok, laporan, direktori dan transaksi.
Pelaku usaha juga mendapatkan pelatihan terkait pemanfaatan aplikasi STELINA, yang mencakup beberapa hal berikut:
1. Tata cara pengisian data profil usaha secara tepat dan lengkap;
2. Langkah-langkah menambahkan data dan informasi yang diperlukan sesuai dengan kegiatan usaha;
3. Cara mengedit data untuk memperbaiki kesalahan atau memperbarui informasi yang sudah tidak relevan;
4. Penyusunan direktori yang mencakup pemasok (supplier), pembeli (buyer), serta produk yang diolah atau diperdagangkan;
5. Pemahaman terhadap fitur transaksi, termasuk pembelian, pengolahan, penjualan, dan produksi;
6. Pemanfaatan fitur unggah (upload) dalam sistem untuk melengkapi dokumen atau data pendukung lainnya.
Dalam sesi diskusi, para pelaku usaha telah menyampaikan berbagai kendala yang mereka hadapi dalam mengakses aplikasi STELINA. Kendala-kendala tersebut telah dibahas bersama dan mendapatkan solusi yang dapat segera diterapkan.
Melalui pelaksanaan bimbingan teknis, diharapkan seluruh pelaku usaha yang hadir telah terdaftar dalam aplikasi STELINA, secara konsisten mengisi data minimal satu kali dalam sebulan, serta menyampaikan informasi dengan benar dan sesuai dengan panduan yang telah ditetapkan.
Sebagai tindak lanjut, Direktorat Logistik berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan secara berkelanjutan kepada para pelaku usaha. Selain itu, Direktorat akan melakukan koordinasi teknis dengan pengembang aplikasi guna mengatasi berbagai kendala implementasi, serta menyelenggarakan bimbingan teknis lanjutan, baik secara daring maupun luring.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menjamin legalitas dan ketertelusuran produk perikanan di Indonesia, serta memperkuat sistem logistik perikanan nasional yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
#STELINA #LogistikIkanNasional #KetertelusuranIkan #DitjenPDSPKP #KKPIndonesia #LogistikPerikanan #DigitalisasiPerikanan #BimtekSTELINA #PelakuUsahaPerikanan #TransformasiDigitalKKP