Produk Perikanan Budidaya Memenuhi Syarat Audit Uni eropa

image Produk Perikanan Budidaya Memenuhi Syarat Audit Uni eropa

Produk Perikanan Budidaya Indonesia dinilai telah memenuhi persyaratan jaminan mutu dan keamanan pangan, sehingga layak untuk diekspor ke Uni Eropa. Demikian kesimpulan sementara yang disampaikan tim audit Directorate General for Health and Food Safety (DG Sante)-Uni Eropa dalam Closing Meeting Audit Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan di Jakarta, Kamis (12/3/2020) lalu. 

Ketua Tim Auditor DG Sante, Miguel Mendes, menyampaikan bahwa pelaksanaan sistem jaminan mutu dan keamanan pangan pada bidang perikanan budidaya pada prinsipnya sudah cukup baik. 

Artinya menurut hasil penilaian, para pelaku usaha budidaya di Indonesia telah cukup konsisen menerapkan sistem mutu dan keamanan pangan dalam setiap tahapan proses produksi. Hanya saja, menurutnya ada penurunan jumlah sertifikasi Good Aquaculture Practices (Cara Budidaya Ikan yang Baik) dan jumlah sampel monitoring residu di tahun 2019.

Untuk bahan perbaikan ke depan, DG Sante merekomendasikan beberapa hal agar dapat ditindaklanjuti oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di antaranya : (1) peningkatan kompetensi auditor Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), petugas pengambil contoh dan monitoring residu, dan pelaksana monitoring; (2)  perlunya meningkatkan konsistensi penerapan SOP yang dibuat; (3) melakukan harmonisasi regulasi yang ada di Indonesia dengan ketentuan yang berlaku di Uni Eropa.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjkato, menyambut baik hasil audit DG Sante tersebut. Menurutnya,  dengan pemenuhan persyaratan, sistem dan implementasinya di bidang budidaya yang tidak ditemukan penyimpangan/temuan yang berarti, dapat disimpulkan bahwa DJPB telah menjalankan official control yang mampu memberikan jaminan keamanan pangan dan mutu hasil perikanan budidaya yang memenuhi persyaratan Uni Eropa. Produk perikanan budidaya Indonesia selayaknya mendapat pangsa pasar lebih besar di Uni Eropa dan berbagai negara pembeli lainnya. 

"Saya sangat gembira atas capaian kerja keras semua pihak, terutama para pelaku usaha budidaya yang terus konsisten menerapkan kaidah-kaidah CBIB serta kerja tim yang baik dalan hal ini BKIPM sebagai kompeten authority dan Ditjen Perikanan Budidaya sebagai manajer teknis bidang budidaya. Ini capaian luar biasa, bahwa keberterimaan produk perikanan budidaya di pasar Uni Eropa tetap terjamin", ungkap Slamet.

Slamet menambahkan bahwa keberterimaan produk dan penguatan daya saing adalah mutlak yang harus didorong untuk meningkatkan nilai ekspor produk perikanan budidaya nasional. Menurutnya, ditengah upaya mendorong percepatan industri budidaya nasional, maka tuntutan untuk menjamin dan menjaga kepercayaan dari negara negara buyer menjadi keniscayaan. Hasil audit DG Sante, menunjukkan bahwa Indonesia punya komitmen tinggi untuk menjamin peningkatan mutu dan keamanan pangan hasil produksi perikanan budidaya.

"Hasil ini saya kira sangat penting, ditengah upaya kita untuk menaikan ekspor udang sebesar 250% di tahun 2024. Artinya kita optimis peluang pasar ekspor Uni Eropa akan mampu kita optimalkan", imbuhnya.

Berkaitan dengan beberapa catatan rekomendasi dari DG Sante, Slamet menegaskan bahwa KKP akan serius untuk menindaklanjutinya sesegera mungkin.

"Kita akan benahi sesuai saran DG Sante, termasuk bagaimana meningkatkan kapasitas dan kompetensi auditor kita serta adanya penambahan anggaran utk CBIB di tahun 2020 ini", pungkas Slamet.

Sebelumnya tim DG Sante telah melakukan audit lapangan selama 9 (sembilan) hari terhitung mulai tanggal 3 s/d 12 Maret 2020 dan memilih Provinsi Lampung sebagai sampel. Sebagaimana diketahui Lampung merupakan  sentra budidaya udang dengan kontribusi ekspor yang tinggi. Tim DG Sante melakukan audit yakni dengan mengambil contoh sampel udang dari petugas pengambil contoh sesuai rencana program monitoring residu nasional (National Residu Monitoring Plan/NRMP) pada tahun lalu dan diujikan di laboratorium yang  merupakan bagian dari NRMP. Disamping itu, tim juga melakukan audit terhadap semua dokumen dan sistem ketertelusuran (traceability) pada tahapan proses produksi. Laporan audit resmi secara tertulis akan disampaikan kembali kepada KKP untuk diberikan komentar selama kurang lebih 1 bulan.

Sebagai informasi,  Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tahun 2018 misalnya, total nilai ekspor udang Indonesia hasil budidaya mencapai 1,27 milyar USD, dimana Uni Eropa menjadi salah satu tujuan utama ekspor setelah Jepang dan USA, yakni dengan market share sekitar 2,98%.

Sumber: https://www.trubus.id